Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan di Gedung Nucleus Farma. Para tersangka adalah EB, Direktur PT Nucleus, dan SW, kepala mesin ekstraksi. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan polisi. Tim penyidik Polres Tangerang Selatan juga mengamankan sejumlah alat bukti, seperti buku manual mesin ekstraksi dan hasil laboratorium forensik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, PT. Nucleus telah beroperasi selama lima tahun di gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren. Hasil cek di tempat kejadian menunjukkan bahwa ledakan berasal dari lantai 4, di mana mesin ekstraksi meledak. Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Hasil penelitian Puslabfor menunjukkan bahwa cairan di mesin ekstraksi mengandung etanol yang telah berbentuk uap pada saat kejadian. Penumpukan uap etanol menyebabkan reaksi eksotermis yang memicu ledakan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang penyebab ledakan di Gedung Nucleus Farma.





