Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, mengemukakan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertama, keberatan terkait dengan pelimpahan kasus oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi terkait klaster dua sedangkan klaster satu belum diproses. Kedua, terkait penetapan tersangka terhadap RRT dengan dasar yang tidak jelas. Ketiga, kekhawatiran terhadap keaslian ijazah asli Jokowi yang disajikan pada gelar perkara khusus.
Refly juga menyoroti ketidakjelasan ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik dan pernyataan keaslian ijazah Jokowi yang dipertanyakan. Selanjutnya, Refly menyinggung tindakan berlebihan dan penyalahgunaan kewenangan dengan melibatkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang dianggap tidak relevan. Terakhir, semua pasal yang diberlakukan terhadap RRT dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kritik juga disampaikan terhadap proses gelar perkara khusus yang dianggap kurang transparan dan terbuka.
Diperlukan hasil lab forensik independen untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi serta ketegasan dalam menunjukkan lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Harapan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian yang jelas. Kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka perlu diperbaiki untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.





