Kepolisian Jakarta Utara sedang menggelar perkara bersama Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokter Forensik (Dokfor) terkait kasus tewasnya tiga orang di kontrakan di Jalan Warakas 5 Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara bersama Labfor dan Dokfor guna membahas temuan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kepolisian juga akan menyampaikan hasil otopsi dan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematian korban. Meskipun belum ada informasi detail mengenai jadwal gelar perkara dan penyampaian hasil temuan di TKP, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres tersebut, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa termasuk anak yang baru pulang kerja, anak yang sempat kritis, serta sejumlah individu yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga masih menunggu pemeriksaan forensik dari RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab kematian korban serta melakukan analisis terhadap sampel makanan dan minuman yang ada di lokasi kejadian. Semua proses penyelidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Proses Perkara Kasus Warakas: Polisi Kolaborasi dengan Labfor dan Dokfor





