Dua pencuri motor berinisial WP (43) dan MR (26) berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Mereka menjual motor curian tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan bahwa motor dicuri dari warga di Jalan Pesangrahan 4 Kelurahan Pademangan Timur dan dijual di kawasan Kampung Bahari dengan harga Rp1,5 juta per unit. Para pelaku mengaku hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor sekali, tetapi ada satu pelaku yang merupakan residivis. Setelah proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku WP di rumahnya di Pademangan, sementara pelaku MR ditangkap setelah turun dari mikrolet di Jembatan Goyang Jalan RE Martadinata. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Pelaku ketiga masih dalam pengejaran. Barang bukti berupa rekaman CCTV, jas hujan, jaket, dan sendal yang digunakan para pelaku telah diamankan. Kasus ini terungkap setelah istri korban melaporkan kehilangan motor senilai Rp10 juta pada Selasa dinihari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, sementara pelaku ketiga masih dalam pengejaran.
Polisi Menangkap Dua Pencuri Motor di Pademangan





