Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang menggunakan modus sebagai kru TV swasta untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, BPKB, dan STNK. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi jual beli motor melalui toko daring.
Dalam proses transaksi, pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya tidak melakukan tindakan kriminal. Selain itu, pelaku juga menawarkan sepeda motor dengan dokumen yang diduga palsu. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal-usul kendaraan dan dokumen tersebut. Pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP yang mengatur tentang penipuan jual beli dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Korban, Adil (26), mengaku mengalami kerugian setelah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku selama transaksi di ATM. Ia percaya dengan pelaku karena mengenakan atribut kru televisi.
Setelah kejadian, korban dan polisi bekerja sama untuk menangkap pelaku dengan cara menjebaknya melalui transaksi ulang. Pihak stasiun televisi yang dicatut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar waspada dalam transaksi jual beli daring dan segera melaporkan ke call center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.





