Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua mucikari tersebut akan dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu (4/4), yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim kepolisian. Setelah penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel daerah Pluit, tim berhasil menangkap kedua mucikari dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Saat ini, keduanya akan menjalani proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan para saksi dan korban akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk membantu proses penyelidikan. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam menindak tegas praktik prostitusi dan kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat khususnya di kawasan tersebut, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Selain itu, tindakan ini juga sebagai contoh bahwa pelanggar hukum tidak akan dibiarkan berkeliaran dan terus meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan tegas akan terus dilakukan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Mucikari Open BO di Pluit Ditangkap Polisi: Berita Terbaru





