Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan
Saat ini, keluarga korban dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Maros, Sulawesi Selatan, merasa kecewa atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Diketahui terduga pelaku, berinisial AA (64 tahun), hingga saat ini belum berhasil diamankan meski laporan telah dilaporkan sejak Februari 2025.
Keluarga korban, AR (36 tahun), menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap stagnan. Bahkan, keluhan mereka semakin besar karena kasus ini telah mengalami tiga kali pergantian Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Maros sejak laporan awal tersebut.
Komitmen Penyelesaian Kasus Belum Terlihat
Menurut AR, komunikasi dengan penyidik terakhir kali dilakukan menjelang akhir tahun sebelumnya. Pihak kepolisian dalam proses pengumpulan dana untuk menjemput terduga pelaku yang berada di Kalimantan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
Selain itu, minimnya komunikasi dari penyidik kepada keluarga korban juga menjadi sorotan. Pasca pergantian Kanit terbaru, informasi mengenai progres kasus nyaris tidak pernah disampaikan kepada keluarga.
Tuntutan Keluarga Korban Agar Kasus Segera Diselesaikan
Keluarga korban berharap penyelesaian kasus ini dapat dipercepat mengingat pelaku masih bebas berkeliling dan belum tertangkap meski masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ingin mengetahui kendala apa yang menghambat penangkapan terduga pelaku.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga pada awal Januari. Pelaku diduga menggunakan modus meminta korban memijat dan memberi uang sebagai imbalan, dengan nilai berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Kejadian tersebut menyisakan trauma mendalam bagi para korban, bahkan ada yang tidak berani masuk sekolah. Mereka berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.





