Pendaftar Haji Maros Melonjak, Daftar Tunggu Capai 30 Tahun
Masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin antusias dalam menunaikan ibadah haji. Lonjakan jumlah pendaftar haji membuat daftar tunggu calon jemaah mencapai lebih dari 11 ribu orang dengan estimasi masa tunggu hingga 30 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata terdapat sekitar 20 warga yang mendaftar haji setiap hari. Hal ini setara dengan sekitar 400 orang setiap bulan yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.
Lonjakan Jumlah Pendaftar Dipicu Kebijakan Presiden Prabowo
Meningkatnya jumlah pendaftar haji ini dipengaruhi oleh kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini merubah sistem penetapan kuota haji berdasarkan proses pendaftaran, bukan lagi kuota per kabupaten atau kota.
Kuota haji Kabupaten Maros pada tahun 2026 telah mencapai 628 orang, meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 290 jemaah. Namun, tingginya minat masyarakat justru membuat masa tunggu semakin panjang. Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menunjukkan bahwa masa tunggu calon jemaah asal Maros kini mencapai sekitar 30 tahun dari sebelumnya 26 tahun.
Harapan untuk Penambahan Kuota Jemaah Haji
Dengan jumlah antrean yang semakin panjang, diharapkan Pemerintah Arab Saudi dapat merealisasikan rencana penambahan kuota jemaah haji dunia pada 2030. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat masa tunggu di Indonesia, termasuk Maros.
Semakin banyaknya masyarakat yang mendaftar haji juga terjadi setelah pandemi COVID-19. Jumlah pendaftar haji yang semula hanya sekitar 300 orang per tahun, kini naik menjadi lebih dari 1.000 pendaftar per tahun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Ahmad Ihyadin juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin mendaftar haji agar membawa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah ke kantor Kementerian Haji dan Umrah. Setelah dokumen diverifikasi, calon jemaah diminta untuk menyetor biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp25 juta ke bank penerima setoran.
Salah seorang pendaftar haji, Usman, menyatakan bahwa proses pendaftaran haji cukup mudah. Calon jemaah hanya perlu melengkapi dokumen kependudukan dan melakukan setoran awal di bank. Dengan harapan agar kuota haji terus bertambah, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berkesempatan menunaikan ibadah haji.





